VIVAnews - Mantan Presiden Amerika Serikat George W Bush mengurungkan niatnya untuk menjadi pembicara di acara makan malam organisasi Yahudi pendukung persatuan israel, Keren Hayesod, di Jenewa, Swiss. Langkah ini diambil setelah Bush diancam akan ditangkap dan diadili di Swiss karena dituduh telah melakukan penyiksaan.
Menurut laman The Telegraph, Senin, 7 Januari 2011, tuntutan atas Bush telah dilayangkan ke pengadilan di Jenewa oleh beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM). Rencananya, tuntutan ini akan ditindaklanjuti, pekan ini. Aduan setebal 2.500 halaman itu berisi dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh pasukan Bush kepada para tahanan di penjara Guantanamo.
Selain itu, beberapa kelompok sayap kiri juga berencana menggelar demo besar-besaran sebagai bentuk menentang kekerasan dan penyiksaan yang didukung Bush di penjara tersebut.
Sebenarnya, pemerintah Swiss telah menjamin Bush tidak akan ditangkap dan ditahan berdasarkan kekebalan diplomatis yang dimilikinya. Namun pihak penyelenggara, Keren Hayesod, mengatakan bahwa situasi yang berkembang menjadi terlalu mengancam, khawatir demonstrasi yang digelar nanti akan mengarah kepada kerusuhan.
“Kami tidak ingin menempatkan orang-orang dan properti di Jenewa dalam bahaya, acara makan malam akan tetap diadakan, tapi George tidak akan ambil bagian. Gugatan kriminal bukanlah penyebabnya,” ujar pengacara Keren Hayesod, Robert Equey.
Bush digugat karena dukungannya terhadap metode penyiksaan di Guantanamo untuk membuat para teroris mengaku. Bush--pada buku memorabilia kepresidenannya tahun 2001-2009 berjudul “Decision Point”--menyatakan dukungannya untuk metode penyiksaan “waterboarding.”
Seperti apa metode ini? Pertama-tama, tahanan diikat tangan dan kakinya di sebilah papan yang menurun dengan kepala di bawah. Kemudian wajah korban ditutup dengan kain atau plastik. Lantas, kepalanya disiramkan air. Tujuan dari penyiksaan ini adalah membuat tahanan sesak nafas dan memberikannya sensasi seperti tenggelam.
Teknik waterboarding yang dikenal sejak tahun 70-an ini dapat merusak paru-paru, otak, dan kekurangan oksigen, terutama adalah dampak psikologis yang akan dibebankan kepadanya.
Sejumlah organisasi HAM menilai penyiksaan seperti ini melanggar Konvensi Penyiksaan PBB yang telah diratifikasi oleh 147 negara, termasuk Swiss dan Amerika Serikat. Konvensi ini mengatur larangan penyiksaan dan tindakan kejam, tidak manusiawi yang merendahkan dan menghukum manusia. (hs)
0 komentar:
Posting Komentar